Hari Rabu (9/3) telah dilaksanakan Program Pembinaan Profesi Insinyur (P3I) yang diselenggarakan oleh PII (Persatuan Insinyur Indonesia) bekerjasama dengan IKA Teknik UNHAS dan Ikatan Sarjana Perkapalan (ISP) UNHAS. Ada 37 peserta yang hadir mengikuti kegiatan ini dan berasal dari berbagai perusahaan yang terkait dengan bidang keteknikan.
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars PII. Selanjutnya Ketua IKA Teknik Unhas, Haedar.A,.Karim menyampaikan kata sambutan dengan wajah sumringah. “Sejak MoU antara IKA Teknik UNHAS dan PII ditandatangani tahun lalu, sinergi strategis antara kedua lembaga ini berlangsung intens termasuk dengan menyelenggarakan Program Pembinaan Profesi Insinyur yang juga memang merupakan salah satu Kegiatan unggulan IKA Teknik UNHAS,”ujarnya antusias. “Kami berharap, melalui Program ini akan dapat menghasilkan lebih banyak lagi Insinyur profesional khususnya dari Unhas untuk membangun bangsa ini ke arah lebih baik,”tambah Haedar yang juga adalah Direktur Pemasaran & Pengembangan PT Nindya Karya (Persero) penuh semangat.
Seusai membuka secara resmi pelaksanaan P3I, Direktur Eksekutif PII Ir.Rudianto Handojo, IPM menyajikan materi mengenai Sosialisasi UU No.11/2014 tentang Keinsinyuran. Menurutnya, dengan telah diimplementasikannya kesepakatan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sejak 31 Desember 2015 yang, salah satunya, adalah liberalisasi jasa keinsinyuran membuat PII menghadapi tantangan yang kian berat. Dengan diberlakukannya UU No. 11/2014 tentang Keinsinyuran, tentu akan meningkatkan peran PII dalam kemitraan dengan perguruan tinggi, industri, pemerintah dan hadir di masyarakat dengan mengupayakan solusi atas berbagai masalah, serta terus mengembangkan profesionalisme insinyur Indonesia, melakukan tatakelola organisasi yang akuntabel, Tantangan yang dihadapi tentulah haruslah disiasati secara tegas, lugas dan cerdas terlebih menghadapi persaingan lebih ketat dengan Insinyur-Insinyur dari luar negeri yang sangat berambisi untuk masuk dan berkiprah di Indonesia.
“Jangan sampai dengan jumlah insinyur/satu juta jiwa yang lebih rendah dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, kita kelak hanya jadi “penonton” ketika insinyur asing datang “menyerbu” negara kita. Untuk itu PII akan terus berusaha mengupayakan penumbuhan jumlah insinyur seiring kualitas kompetensi yang dimiliki dan disaat yang sama mendorong penambahan kebutuhan insinyur. Persatuan Insinyur Indonesia (PII), sebagai organisasi profesi insinyur berkewajiban untuk mempersiapkan tenaga-tenaga insinyur Indonesia agar lebih siap terjun ke dunia kerja secara professional mengikuti standar kompetensi yang dipersyaratkan,” tambahnya lagi.
Seusai Coffee break, dilanjutkan materi mengenai Pengenalan Organisasi PII oleh Ir.Habibie Razak, MM,IPM, ASEAN Eng serta materi Kode Etik & Advokasi Profesi oleh Ir.Muh.Sapri Pamulu, M.Eng, PhD. Dalam presentasinya, M.Sapri Pamulu menjelaskan bahwa Catur Karsa dan Sapta Dharma adalah Kode Etik yang menjadi prinsip landasan dan pedoman tuntunan bersikap dan ber perilaku bagi setiap Insinyur dalam melaksanakan Praktik Keinsinyuran dan PII sebagai organisasi profesi keinsinyuran bertugas memberi perlindungan dan advokasi bagi Anggota PII yang diduga terlibat pelanggaran kode etik dan standar praktik keinsinyuran.
“Sistem perlindungan Insinyur melalui Advokasi dan Asuransi Indemnitas Profesi (Professional Indemnity Insurance) berskala nasional dan internasional adalah salah satu agenda PII untuk segera direalisasikan dan diimplementasikan,”kata penyandang gelar Master in Engineering Project Management (VU Melbourne) serta Ph.D di bidang Manajemen Strategi di QUT Brisbane dan kini menjabat sebagai Management Strategist PT Wiratman Jakarta ini dengan mata berbinar.
Seusai makan siang materi selanjutnya dibawakan oleh Ir.Tjipto Kusumo, IPM dengan tema “Pengenalan Sistem Sertifikasi Insinyur Profesional dan Penjelasan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)”. Pak Tjipto memaparkan Sertifikasi Insinyur Profesional PII melalui tiga jenjang yaitu: Insinyur Profesional Pratama (IPP) lalu Insinyur Profesional Madya (IPM) dan Insinyur Profesional Utama (IPU).
Program tersebut dilakukan lewat mekanisme rekognisi pembelajaran lampau yang mengidentifikasi rekam jejak pengalaman dan kompetensi Insinyur yang akan disertifikasi melalui Badan Kejuruan masing-masing. Sertifikasi dari PII ini sudah mendapat pengakuan internasional dari Australia & Selandia Baru, ASEAN Engineer dan APEC Engineer, serta pengakuan dalam negeri melalui UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan juga UU No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
Pada kesempatan berikutnya tampil Ir.Rudy Purwondho,Msc, MBA, IPM yang juga merupakan Sekjen Badan Kejuruan Mesin (BKM) PII serta salah satu Majelis Penilai di BKM POO. Beliau menyajikan materi “Penjelasan Bakuan Kompetensi Insinyur Profesional”. Menurutnya, Bakuan kompetensi merupakan alat ukur Insinyur Profesional dimana bakuan ini dibagi menjadi dua bagian besar yakni unit kompetensi Wajib dan Pilihan. Bagi mereka yang ingin mengajukan sertifikasi harus mengisi FAIP (Form Aplikasi Insinyur Profesional) dengan menguraikan secara rinci urutan pengalaman berdasarkan rekognisi pembelajaran lampau.
Berdasarkan isian tersebut Majelis Penilai akan melakukan evaluasi dengan bobot yang telah ditentukan. Apabila score diatas 300 maka berhak atas sertifikasi IPP, jika diatas 3000 mendapatkan sertifikasi IPM dan untuk score diatas 6000 berhak mendapatkan sertikasi IPU. Khusus untuk pengajuan sertifikasi IPM dan IPU, Majelis Penilai akan melakukan wawancara verifikasi kepada kandidat berdasarkan FAIP yang diajukan. Diharapkan mulai pertengahan 2016, seluruh sarjana teknik diwajibkan untuk mengikuti sekolah kompetensi profesi untuk mendapatkan gelar Insinyur selama 6 bulan atau setara 24 SKS, setelah menjadi Sarjana Teknik. Dengan adanya pendidikan profesi ini diharapkan lulusan-lulusan program studi teknik memiliki daya saing yang tinggi, terutama dengan para lulusan luar negeri. Diharapkan, dengan adanya peningkatan kompetensi, peran insinyur pun dapat lebih ditingkatkan di industri nasional.
Ir.Ngadiyanto,SE.IPM yang juga adalah Wakil Direktur Eksekutif PII memberikan materi terakhir berupa penjelasan tatacara dan prakter pengisian FAIP. Kami diberikan contoh termasuk kiat-kiat mengisi form FAIP yang praktis namun memiliki “nilai jual” serta mampu “menggugah” Majelis Penilai. Rangkaian acara P3I berakhir pukul 17.00 sore dengan ditandai pembacaan ikrar Kode Etik Insinyur Indonesia yakni Catur Karsa (Prinsip-Prinsip Dasar) dan Sapta Dharma (Tujuh Tuntunan Sikap) oleh DR.Ir.Muhammad Rusman, Ketua PII Cabang Makassar dan diikuti oleh seluruh peserta.